Dialog AMAN Tana Luwu dengan DPRD Kabupaten Luwu. Foto : Anies Syahrir
Masyarakat adat berbagai wilayah di nusantara terus berjuang merajut kedaulatan dan martabatnya. Mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di daerah masing-masing untuk menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Pilihan konkrit ditengah situasi belum jelasnya pembahasan Rancangan Undang Undang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di DPR pusat. Demikian halnya dengan masyarakat adat di Luwu Raya, Sulawesi Selatan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur mendorong kerjasama untuk menyusun Perda Masyarakat Adat.
Di Kabupaten Luwu Timur persiapan penyusunan raperda sudah dimulai pada awal Juli 2015 lalu, yaitu pada saat AMAN Tana Luwu melakukan audiensi dengan DPRD Luwu Timur dan diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Luwu Timur. Dilanjutkan dialog publik dan penandatanganan kerjasama AMAN Tana Luwu dengan DPRD Kabupaten Luwu Timur (20/8/2015).
Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) AMAN Tana Luwu, Bata Manurun Tandigau mengemukakan, kegiatan dialog publik dan penandatangan MoU di Luwu Timur menghadirkan Ketua DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, akademisi dari Universitas Andi Djemma, Abdul Rahman Nur, dan AMAN Luwu Timur. Hadir juga perwakilan dari 11 komunitas adat di Luwu Timur. Dialog publik digelar sebagai rangkaian persiapan penyusunan Perda Masyarakat Adat
Menurut Bata, upaya mendorong Perda masyarakat adat ini juga membantu pemerintah daerah propinsi Sulawesi Selatan kabupaten Luwu dan Luwu Timur mewujudkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Menindaklanjuti dialog dan kerjasama dengan DPRD, pada tanggal 25-28 Agustus 2015 dilaksanakan Pelatihan dan Penyusunan Legal Drafting Perda Masyarakat Adat Luwu Timur. Kegiatan ini diikuti 26 peserta dari masyarakat adat, 7 orang dari unsur pemerintah dengan 3 narasumber dan 2 fasilitator. Unsur pemerintah yang hadir terdiri dari anggota DPRD (3 orang), Dinas Kehutanan, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Kepala Dinas ESDM dan Kepala Desa (1).
Pelatihan dan Penyusunan Legal Drafting perda masyarakat adat ini untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada pemerintah dan masyarakat dalam membuat perda pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana respon pemerintah dan masyarakat adat kabupaten Luwu Timur dalam rangka mendorong Perda tentang Masyarakat Adat.
Dalam merencanakan kegiatan ini AMAN Tana Luwu telah melalui beberapa tahap. Mulai dengan melaksanakan identifikasi ke Komunitas Masyarakat Adat yang melibatkan para pemangku Adat serta AMAN sendiri selaku penanggung jawab kegiatan, guna mencari data kualitatif dan kuantitatif tentang kondisi komunitas masyarakat adat khususnya, serta penetapan kriteria dan indikator yang akan dipergunakan untuk memantau perkembangan perwujudan lahirnya Perda Masyarakat Adat.
Sumber : Diolah dan dikutip dari Laporan Semiloka Perda Masyarakat Adat AMAN Tana Luwu, Oktober 2015
+ There are no comments
Add yours