Persawahan di mukim Aceh. (YRBI)
Kedaulatan atas wilayah adat, hukum adat, kekayaan alam , pemerintah adat dan kedaulatan dalam pengambilan keputusan (kedaulatan mukim) terus diperjuangkan masyarakat sipil di Aceh. Berbagai aksi pengorganisasian, advokasi dan kampanye telah dilakukan. Namun sejauh ini pengakuan tersebut masih belum berhasil didapat. Mukim adalah salah satu bentuk pemerintahan yang terdapat di Aceh yang diakui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebelumnya UU Otonomi Khusus Aceh Nomor 18 tahun 2001 juga telah memberi pengakuan terhadap keberadaan Mukim sebagai unit pemerintahan. Model ini sudah dijalankan di Aceh sejak masa kesultanan Iskandar Muda.
Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI) sejak 2013 lalu telah melakukan berbagai upaya, diantaranya dengan memfasilitasi proses konsolidasi komunitas Mukim dan organisasi masyarakat sipil di Aceh serta merumuskan konsep community safeguard berbasis Mukim-Gampong agar dapat diakomodir dalam kebijakan-kebijakan strategis daerah.
Melalui Program Konsolidasi Komunitas Mukim dan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Mendorong Pengakuan Kedaulatan Mukim dalam Kebijakan Strategis Daerah di Aceh yang dilakukan sejak Oktober 2013, beberapa kemajuan telah dicatat, yaitu adanya kesadaran komunitas di beberapa mukim se-kawasan untuk memperjuangkan hak adatnya, teridentifikasi nilai dan prinsip kearifan mukim-gampong dalam perlindungan hak dan keselamatan warga, adanya kesepahaman antara komunitas mukim dan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pengakuan pemerintah terhadap community safeguard berbasis Mukim-Gampong.
Pada Mei-Juli 2015 lalu YRBI telah melakukan penguatan kapasitas di Mukim Lamlhom, Mukim Siem, Lambaro Angan diAceh Besar. Serta Mukim Panga Pucok dan Mukim Panga Pasie di Aceh Jaya. Dalam pelaksanaan kegiatannya YRBI melibatkan beberapa mitra strategis yaitu Majlis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar, Forum IX Mukim Tungkop, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif dan Forum Pemuda IX Mukim Tungkop.
Penguatan ini penting mengingat Mukim-Gampong adalah pemerintahan sekaligus lembaga adat formal yang mendapat pengakuan secara undang-undang dan peraturan daerah (qanun). Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mukim dan Gampong adalah kewenangan dalam membuat aturan lokal (aturan adat) pengelolaan sumber daya alam, sumber daya sosial dan juga sumber daya budaya. Selain itu juga kewenangan dalam mengatur sistem pemerintahan dan sistem adatnya secara mandiri.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah diskusi tematik “Harmonisasi Mukim-Gampong dalam Penataan dan Pemetaan Wilayah” di Mukim Lamlhom, kabupaten/kecamatan Aceh Besar pada 6 Juni 2015. Diskusi ini bertujuan membangun kesepahaman lembaga adat Mukim mengenai nilai-nilai dan prinsip adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan. Sekaligus untuk membangun pemahaman mukim tentang kedudukan lembaga mukim dan kawasannya. Memperjuangkan kedaulatan Mukim dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam sebagai arus utama kebijakan strategis di Aceh, mengidentifikasi strategi pengukuhan wilayah kelola Mukim, strategi perlindungan dan pengelolaan wilayah kelola Mukim melalui implementasi aturan adat.
Hasil dari diskusi ini peserta memahami kedudukan aturan adat yang dihasilkan melalui musyawarah Mukim sebagai instrumen penting dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam. Gampong-Gampong dalam wilayah Mukim Lamlhon berkomitmen untuk melakukan penataan wilayah Mukim-Gampong melalui pemetaan dan penyusunan aturan adat. Tokoh-tokoh Mukim dan masyarakat sadar akan pentingnya tata ruang Mukim yang berbasis komunitas. Selain itu mereka juga telah memahami mengenai struktur dan pola ruang dalam penataan wilayah Mukim nantinya. Dari diskusi tersebut disepakati penunjukan tim swadaya dari Mukim untuk melakukan pemetaan wilayah.
Mukim-Gampong diakui sebagai pemerintahan formal dan adat. Namun, pada prakteknya terjadi pembiaran fungsi dan kewenangan Mukim-Gampong sebagai pemerintahan oleh pemerintahan Kabupaten dan Propinsi, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Hasil analisis peta menunjukkan kawasan hutan berada pada Wilayah Mukim Lamlhon dan berbagai perijinan usaha skala besar diberikan diwilayah tersebut. Perlu upaya bersama untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintahan daerah sehingga sumber daya alam dimasukkan dalam kebijakan-kebijakan strategis daerah, dan dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakatnya.
Sumber : dikutip dan diolah dari Laporan Perkembangan “Mendorong Pemerintah Daerah untuk Mengakui Kesepakatan Adat sebagai Inisiatif Mukim-Gampong dalam Perlindungan Sumber Daya Alam,” YRBI Aceh-2015
+ There are no comments
Add yours