Upaya Percepatan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) di Kabupaten Kapuas

Ilustrasi SK pembentukan LPHD di 2 Desa di Kabupaten Kapuas


Upaya percepatan Hak Pengelolaan Hutan Desa di wilayah Kabupaten Kapuas terus dilakukan. Salah satu aksi pentingnya adalah koordinasi dan komunikasi terkait perkembangan proses yang sudah berjalan serta antisipasi persoalan kebijakan baik dari daerah dan pusat. Informasi dilapangan seringkali tidak sesuai harapan terutama program kelompok tani, ditambah dengan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Sejak Mei 2015 Yayasan Tahanjungan Tarung (YTT) membantu mengawal proses koordinasi dan komunikasi 4 desa yang mengusulkan Hutan Desa, yaitu Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup, Desa Petak Puti Kecamatan Timpah, Desa Katunjung dan Katimpun Kecamatan Mantangai. Selain mengkomunikasikan proses Hutan Desa, YTT juga melakukan fasilitasi peta usulan HPHD untuk segera ditanda tangani oleh Ketua LPHD, Kepala Desa dan Bupati Kapuas, untuk disampaikan Ke Gubernur oleh Dishut Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada akhir Juli 2015 lalu juga telah dilakukan verifikasi ulang Hutan Desa untuk Percepatan HPHD Desa Tambak Bajai bersama BPDAS Kahayan, Dishut Propinsi, BPKH, Disbunhut Kapuas, LPHD, Mantir Pemdes, dan YTT. Hingga saat ini YTT terus mengupayakan koordinasi dengan Bupati kapuas terkait penandatanganan peta usulan HPHD. 4 desa yang sudah memiliki HPHD tengah menunggu HPHD dari Gubernur Kalimantan Barat.

Tersosialisasikannya IP4T penting bagi 4 desa pengusul Hutan Desa tersebut. Program ini merupakan amanat Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan menyusun petunjuk pelaksanaan Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam kawasan hutan sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Sumber : Artikel ini ditulis dari Laporan Kegiatan Yayasan Tahanjungan Tarung Tahap 1, Oktober 2015

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours