Mendorong Kerja pemberdayaan di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Workshop perumusan ‘outline assesment’, (29 Juli 2015) di Pontianak. (PPK/Giring)


Percepatan penyelesaian status kawasan adalah upaya mendesak untuk mendapatkan kepastian legalitas dan legitimasi wilayah masyarakat adat termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.

Proses penetapan kawasan oleh Ditjen Planologi tahun 2014 mencatat kawasan hutan di Kalimantan Barat yang telah ditetapkan seluas 4.386,617, 42 Ha atau 53,70 % dari 8.168.088,47 ha total luas hutan Kalbar. Proses penetapan cenderuang memprioritaskan kawasan hutan yang berbatasan dengan konsesi perusahaan.

Target penambahan hak kelola rakyat hingga 12,7 juta ha yang ditetapkan pemerintah menjadi tantangan dan sekaligus peluang dalam kerja-kerja pemberdayaan dan advokasi.

Perkumpulan Pancur Kasih (PPK) melalui program fasilitasi pemetaan partisipatif dan kajian data sosial, termasuk penilaian/pengkajian wilayah terkait program pengakuan wilayah adat perbatasan Indonesia-Malaysia di 5 (lima) wilayah di Kalimantan Barat. Tujuannya menyediakan informasi wilayah masyarakat adat secara utuh sebagai alat verifikasi pembuktian pengakuan wilayah adat, resolusi konflik dan perluasan wilayah kelola masyarakat. Termasuk berperan dan ikut terlibat mengawal renaksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA), kelanjutan NKB 12 K/L 2013- 2014 dengan agenda besar nasional pembenahan tata kelola sumberdaya alam.

PPK telah menyiapkan contoh model pengakuan wilayah masyarakat adat fokus di 5 wilayah adat. Pada Juni hingga Agustus 2015 assesment dan pertemuan masyarakat adat telah digelar di 2 lokasi, yaitu di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Bengkayung. Sedangkan 3 wilayah lainnya seperti Sambas, Sintang dan Sanggau saat ini dalam proses penilaian/pengkajian.

Pada tahapan Assesment lokasi Program, saat ini dalam proses fasilitasi, meliputi wilayah adat (1) Binua Aruk, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. (2) Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. (3) Segumon, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. (4) Ketemenggungan Bugau, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang dan (5) Ketemenggungan Menoa Sadap, Kecamatan Ambaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, yang terletak di Perbatasan Indonesia – Malaysia di Kalimantan Barat.

Tumpang tindih wilayah konsesi dengan wilayah masyarakat adat telah menghambat keadilan dalam tata kuasa, tata kelola tanah, wilayah dan sumberdaya alam di Kalimantan Barat. Setidaknya sampai saat ini ada 387 izin pertambangan dengan luas konsesi 2.005,780 Ha, 46 izin HTI seluas 2.429,807 Ha, 27 Izin HPH dan Restorasi Ekosistem 1.318.624 Ha serta 158 izin perusahaan perkebunan dengan luas konsesi 622.570.04 Ha.

Kerja-kerja pemberdayaan dan advokasi wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat merupakan tantangan untuk meyakinkan pemangku kepentingan untuk mengubah pespektif dan pendekatan pembangunan.

Sumber : dikutip dan diolah dari Laporan Kegiatan Perkumpulan Pancur Kasih (PPK) Pontianak – September 2015

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours