Mendorong Pengakuan Hukum Hak-Hak Masyarakat Adat di Sekadau dan Melawi, Kalimantan Barat

Masyarakat Belaban Ella tengah mencari ikan di sungai wilayah mereka. (Agus Mualang)


Peluang Konstitusi sebagaimana Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 dan Putusan MK 35/2012. Termasuk UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 7 Tahun 2005, UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Bisa menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) dan/atau kebijakan (SK/Keputusan Bupati) tentang pengakuan dan perlindungan hukum hak-hak masyarakat atas wilayah adatnya.

Di Kabupaten Sekadau, Perda atau SK/Keputusan Bupati tentang Pengakuan ini sudah didorong untuk Hutan Adat Tawang Panjai dan Janang Sebatu seluas 98,26 ha (Hasil pemetaan partisipatif tahun 1996 yang telah diverivikasi tahun 2011 oleh PPSDAK (PPK sekarang)). Dalam dialog Masyarakat Adat Kampung Tapang Sambas – Tapang Kemayau dengan pemerintah, Bappeda dan Dishutbun Kab. Sekadau setuju dan menandatangani berita acara bersama untuk mendorong Pemda mengakui Hutan Adat Tawang Panjai. Masyarakat juga mendorong Hutan Adat Tawang Panjai ini ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta Kementrian Lingkungan Hidup dan tata Ruang sebagai model pengelolaan Hutan Adat berbasis pada aturan adat/lokal.

Hal yang sama terjadi di Kabupaten Melawi, yakni Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai (Ketemenggungan Belaban Ella sekarang) medesak Pemda agar mengeluarkan Perda dan/atau SK Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum atas Wilayah Adat seluas 13.183.29,00 hektar (hasil verifikasi bulan Juli 2015, setelah pemekaran Ketemenggungan yang semula bergabung dengan Ketemenggungan Siyai menjadi Ketemenggungan Belaban Ella).

Inisiatif-inisiatif Masyarakat Adat Tapang Sambas-Kemayau di Kabupaten Sekadau dan Ketemenggungan Belaban Ella di Kabupaten Melawi serta respon positif kedua Pemda-nya perlu terus dikawal dan diwujudkan terus menerus. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten agar segera mengeluarkan Peraturan Daerah atau Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan hukum wilayah adat.

LBBT melalui Program “Mendorong Pengakuan Hukum Hak-Hak Masyarakat Atas Wiayah/Hutan Adat Di Kabupaten Sekadau dan Melawi, Kalimantan Barat”, sejak April 2015 lalu telah memulai kegiatan penguatan Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Adat (OMA). Kegiatan dilakukan di Tapang Sambas -Tapang Kemayau, Kabupaten Sekadau dan Kampung Sungkup-Belaban Ella, Ketemenggungan Belaban Ella (Siyai dulunya) Kabupaten Melawi.

Lokakarya menyusun strategi advokasi percepatan pengakuan hukum wilayah/hutan adat yang digelar di Kantor CU Keling Kumang Tapang Sambas-Kemayau pada 26 dan 29 Juni 2015 lalu, dihadiri 30-an orang dan menyepakati terbentuknya tim yang bertugas untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan fungsi Rimak (hutan) Adat Tawang Panyai. Pada 1 Juli 2015, melakukan dialog dengan Pemda Sekadau di Ruang Rapat Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk memastikan komitmen Pemda Sekadau agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Rimak Adat Tawang Panyai, yang mana draft SK nya sudah dipersiapkan.

Sedangkan di Ketemenggungan Belaban Ella, Kabupaten Melawi dilakukan pada 13 – 14 Juli 2015, di Kampung Sungkup, melibatkan 30 orang, terdiri dari Temenggung, Ketua Adat, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, BPD dan warga kampung. Pertemuan ini menyepakati agar melakukan komunikasi yang intens antara warga dengan Pengurus Desa dan Pengurus Adat, Pemerintah Kabupaten Melawi, termasuk dengan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR). Pertemuan ini juga menyepakati penulisan dan pendokumentasian kesepakatan/aturan adat tentang sistem pengelolaan wilayah adat oleh Masyarakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella.

Pertemuan OMA pada 26 – 27 Juli 2015 di Kampung Belaban Ella untuk menyusun sistem dan tata cara pengelolaan wilayah/hutan adat berbasis adat istiadat dan aturan adat. Ada 30 peserta, terdiri dari Kepala Desa, Sekdes, Kadus, BPD, Temenggung, Ketua Adat dan warga Kampung Sungkup-Belaban Ella berhasil menyusun Aturan Adat Aturan Pengelolaan Wilayah Adat Belaban Ella, dengan isi draft terdiri dari 20 Bab dan 77 Pasal.

Untuk memastikan kejelasan batas dan potensi-potensi yang terdapat dalam wilayah/hutan adat, dilakukan verifikasi dengan turun langsung mengelilingi batas-batas dan masuk ke dalam Rimak Adat Tawang Panyai pada 26,27 dan 30 Juni 2015. Kegiatan didahului dengan diskusi untuk menyepakati titik-titik batas yang akan dikunjungi/keliling. Keliling batas melibatkan 4 orang, yakni: 2 orang warga Tapang Sambas-Kemayau (Bapak Sunjang dan Denan) dan 2 orang LBBT ( Bapak Agus dan Sentot). Tanda batas umumnya masih menggunakan batas alam, yakni tunggul kayu belian, pohon rebung, tinting bukit, dan ada juga semen beton. Tanda batas ini adalah tanda yang disepakati terun temurun. Rimak Tawang Panyai merupakan hutan rawa berair penyimpan sumber mata air tawar.

Verifikasi di wilayah Ketemenggungan Belaban Ella dilaksanakan pada 23 – 25 Juli 2015 melibatkan 30 orang warga yang dibagi dalam 9 kelompok. Kegiatan diawali dengan pelatihan menggunakan GPS pada 23 Juli 2015. Pengambilan titik diutamakan di batas-batas wilayah adat yang selama ini diklaim sepihak oleh TNBBBR dan balai (tempat) keramat sebagai bukti kepemilikan atas wilayah adat.

Untuk memperkuat sistem pengelolaan model dan sistem pengelolaan wilayah/hutan adat berbasis kearifan lokal/adat dalam rangka mempercepat pengakuan wilayah/hutan adat Tapang Sambas-Kemayau dan Ketemenggungan Belaban Ella, maka dilakukan promosi dan kampanye. Dari bulan Juli hingga September 2015 telah 6 (enam) kali talkshow interaktif di Ruai Televisi, sehingga banyak pemirsa yang menelpon untuk mendukung gerakan Masyarakat Adat Tapang Sambas-Kemayau dan Ketemenggungan Belaban Ella dalam mewujudkan adanya pengakuan hukum atas wilayah/hutan adat.

Pemerintah Kabupaten, terutama Kabupaten Sekadau dan Melawi sejatinya merespon positif inisiatif masyarakat ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) telah menerbitkan draft Keputusan Bupati tentang Penetapan Rimak Adat Tawang Panyai di Wilayah Adat Tapang Sambas – Kemayau. Sementara itu, di Kabupaten Melawi, Pemda dan DPRD-nya berjanji akan memasukan Perda pengakuan Masyarakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella pada rencana legislasi tahun anggaran 2016 nanti.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours