Mitra RRI Lakukan Kunjungan ke Kasepuhan Karang, Lebak-Banten

Kegiatan kunjungan mitra RRI ke Kasepuhan Karang

Dalam rangka belajar dan berbagi pengetahuan dengan masyarakat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak provinsi Banten. Khususnya mengenai perjuangan mendapatkan hak kelola atas wilayah adat dan rencana masyarakat Kasepuhan mengelola wilayah adat ketika sudah mendapatkan pengakuan legal. Pada 28 Oktober lalu, 18 mitra representasi lembaga yang tergabung dalam Rights and Resources Initiative (RRI) melakukan kunjungan dan melihat langsung lokasi hutan adat yang dikelola masyarakat Kasepuhan Karang.

Kasepuhan Karang merupakan salah satu komunitas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang tengah berjuang untuk mengambil kembali tanah adat mereka untuk dikeluarkan dari kawasan Taman Nasional.

Kasepuhan Karang memiliki luas wilayah 733 ha, secara administratif berada di Desa Jagareksa (1,081 ha) Kecamatan Muncang. Wilayah seluas 733 ha ini diklaim sebagai wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), berdasarkan SK Menhut no: 175/2013, tanggal 10 Juni 2003, tentang Perluasan TNGHS.

Sekitar 61 Kasepuhan hidup dan tinggal di dalam kawasan TN, bahkan sebelum Negara Indonesia berdiri. Dari sisi masyarakat berbagai upaya telah ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui dialog dengan berbagai pihak. Sedangkan dari sisi pemerintah, sudah ada iktikad baik untuk membuka ruang dialog. Diantaranya adalah kegiatan Inkuiri Nasional yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi no 35/ MK 35.

Selain kunjungan ke lokasi hutan adat (leuweung paniisan) peserta berdiskusi langsung dengan 33 masyarakat Kasepuhan (perwakilan baris kolot, Pemerintah Desa /Pemdes Jagaraksa, kelompok perempuan dan penggarap lahan/kebon, dan perwakilan Kasepuhan Cirompang). Dalam diskusi ini masyarakat Kasepuhan Karang menjelaskan pengelolaan wilayah adat oleh lembaga adat dan Pemerintah desa dapat mempertahankan kearifan lokal terkait ketahanan pangan. Keberadaan leuit (lumbung padi) dan kebun campuran yang menghasilkan buah-buahan (dudukuhan/agroforestry) yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menjadi bukti bahwa kearifan yang dijaga mampu menjawab kebutuhan pangan masyarakat.

Interaksi antara peserta kegiatan dengan masyarakat berlangsung efektif dan dapat memperkuat informasi tantangan yang dihadapi masyarakat adat dan tawaran solusinya. Kegiatan ini merupakan salah satu dukungan kepada masyarakat Kasepuhan Karang di Lebak-Banten untuk mendapat pengakuan Kasepuhan termasuk wilayah adatnya.

Masyarakat Kasepuhan Karang dengan dukungan Sabaki (Satuan Adat Banten Kidul) dan beberapa CSO (RMI, HuMa, AMAN, Epistema, JKPP, BRWA) mendapatkan pengakuan legal dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kasepuhan dari Pemkab Lebak dan hutan adat dari KLHK. Kasepuhan Karang sudah memiliki rencana tata ruang wilayah adat dan usulan kepemilikan secara komunal oleh lembaga adat.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours