Harapan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan tampaknya bisa terwujud. Sejak lokakarya percepatan Perda pada akhir Juli 2015 rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut telah masuk program legislasi daerah prioritas di tahun 2015, dan menjadi Perda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang, Panitia Khusus (Pansus) juga telah dibentuk dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 5 Agustus lalu.
Hasilnya draft Raperda dinyatakan sejalan dengan yang dipersyaratkan dan tetap berada di koridor yang telah digariskan oleh pemerintah terkait penyusunan kebijakan di tingkat daerah.
Sebagaimana diketahui 14 anggota Pansus Perda Masyarakat Adat melakukan konsultasi ke Dirjen Perundang-undangan Kemendagri, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kabag Kebudayaan, dan perwakilan masyarakat adat yang di wakili oleh Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Enrekang. Selain Kemendagri konsultasi juga dilakukan ke Kementrian Pendidikan Nasional.
Setelah kunjungan Pansus segera menindaklanjuti hasil konsultasi agar Perda bisa segera disahkan.
“Akan ada segera pertemuan antara DPRD dan Pemda membahas hal ini. Kita akan terus dorong dan kawal proses ini. Kita tentunya banyak memberikan masukan-masukan,” jelas Ketua PD AMAN Enrekang, Paundanan Embong Bulan, sebagaimana dirilis Mongabay.co.id
Di Enrekang saat ini terdapat sekitar 19 komunitas adat yang terdaftar dalam AMAN. Jumlah ini jauh lebih sedikit dari klaim pemerintah yaitu sebanyak 48 komunitas adat. AMAN Sulawesi Selatan (AMAN Sulsel) sendiri selama ini banyak memberikan masukan dalam penyusunan draf Perda, termasuk memfasilitasi pertemuan dengan komunitas adat di Kabupaten Enrekang. Sejumlah masukan AMAN Sulsel dan NGO terhadap Perda ini sebagai bagian dari advokasi dan pengawalan Perda.
“Mereka telah meminta kita untuk memberi masukan. Ini sangat positif sebagai bagian dari pengawalan Perda. Kita kebut karena memang ini momentum yang tepat. Tapi kita juga berharap Perda ini bisa jauh lebih lengkap dan benar-benar berkontibusi pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Enrekang,” ungkap Ketua BPH AMAN Sulsel Sardi Razak. Lebih lengkap terkait masukan AMAN Sulsel terhadap Perda lihat disini
Masyarakat adat di Kabupaten Enrekang secara garis besar terbagi atas tiga zona berdasarkan pendekatan kulturalnya. Ke-tiga kelompok besar tersebut yakni : Duri yang berada disekitar Enrekang utara, Maiwa yang berada di Enrekang bagian selatan dan Enrekang sendiri yang berada di tengah. Tiga kelompok besar tersebut yang kemudian terbagi menjadi beberapa komunitas adat yang ada di kabupaten Enrekang.
Secara kultur mereka dipengaruhi oleh dua kebudayaan yang mengapitnya yakni Toraya di wilayah utara dan Bugis diwilayah selatan sehingga situasi masyarakat adat di kabupaten tersebut cukup beragam baik dari bentuk struktur kelembagaan adat, tatacara pengelolaan lahan yang termuat dalam aturan-aturan adat maupun dalam bentuk lain misalnya ritual adat, pakaian, dan bahasa yang digunakan.
Masyarakat Adat di Kabupaten Enrekang banyak bermukim disekitar kawasan hutan, menempati wilayah yang berada di ketinggian di jejeran pegunungan Latimojong. Perkampungan tersebut banyak bersinggungan dengan kawasan hutan yang ditunjuk oleh negara sehingga rentan menimbulkan gesekan ditingkat bawah antara masyarakat adat dengan polisi kehutanan.
Selain perkampungan, hutan adat dan wilayah kelola masyarakat adat juga banyak yang bersinggungan dengan kawasan hutan sehingga negara melakukan pembatasan akses masyarakat adat atas sumber dayanya yang ada dalam wilayah adat.
Masyarakat adat di kabupaten Enerekang masih menjalankan ritual-ritual adat yang yang erat kaitannya dengan bentuk kesyukuran terhadap Sang maha pencipta atau bentu lainnya missal dalam menjaga relasi antara manusia dengan alam dan manusia dengan sesamanya. Beberapa ritual rutin tersebut misalnya Pangewaran di komunitas adat kaluppini.
Sumber : dikutip dan diolah dari Laporan Narasi Kegiatan “Mendorong lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan”, AMAN Sulsel-2015. Mongabay.co.id, amansulsel.or.id, jurnalcelebes.org
+ There are no comments
Add yours