Kawasan Bukit Rentap di kabupaten Sintang propinsi Kalimantan Barat. (LPHD Lidih Duan)
Sejak 5 April 2012 masyarakat desa Ensaid Panjang di kecamatan Kelam Permai kabupaten Sintang propinsi Kalimantan Barat mengharapkan hak kelola kawasan hutan melalui hutan desa. Masyarakat di sekitar kawasan Bukit Rentap ini menyadari betul peran penting kawasan hutan yang ditetapkan sebagai Hutan Lindung (SK Menhutbun No. 259/KPTS-II 2000 Tanggal 23 Agustus 2000). Kawasan hutan ini merupakan sumber air bersih bagi masyarakat setempat, juga menyediakan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti buah durian, jengkol, dan tumbuhan obat.
Setelah melalui proses verifikasi ke lapangan, pada awal tahun 2014, surat Penetapan Areal Kerja (PAK) telah ditandantangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. Surat PAK ini menjadi dokumen yang legal bagi masyarakat bahwa hutan Negara berupa hutan lindung yang ada di desa mereka ditetapkan oleh Negara untuk dikelola oleh masyarakat setempat. Luas wilayah hutan yang dapat dikelola sebagai hutan desa seluas 345 ha dari kawasan seluas wilayah 750 Ha panjang total batas 9,70 Km dengan ketinggian 50-658 m dpl.
Pengelolaan Hutan Desa pada intinya adalah pengelolaan hutan untuk meningkatkan fungsi hutan secara optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu sistem pengelolaan yang menempatkan masyarakat desa sebagai aktor utama, mitra kerja dan sebagai pihak yang harus mendapat bagian kesejahteraan yang memadai dari kegiatan pengelolaan hutan. Masyarakat dapat terlibat aktif dalam melestarikan kawasan Hutan Lindung Bukit Rentap, sekaligus sebagai media belajar masyarakat dalam mengelola kawasan hutan serta menerapkan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.
Proses selanjutnya setelah mendapatkan PAK hutan desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) berkewajiban untuk mempersiapkan usulan pengajuan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada Gubernur Kalimantan Barat. Sejak tanggal penetapan area kerja tersebut, maka dalam masa dua tahun, diberikan kesempatan untuk mendapatkan HPHD. Jika dalam dua tahun proses kepengurusan HPHD nya tidak selesai, maka pihak Kementerian Kehutanan akan mencabut kembali PAK yang sudah diberikan. Untuk mendapatkan kembali, masyarakat harus melakukan tahapan kegiatan dari awal kembali.
Untuk itu dalam lima bulan sejak Maret sampai Juli 2015, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang didampingi PRCF mengajuan usulan Hak Pengelolaan Hutan Desa “Lidih Duan” di Desa Ensaid Panjang secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kurun waktu tersebut masyarakat bersama LPHD dan PRCF melakukan telaah kembali Lembaga Pengelola Hutan Desa baik organisasi maupun aturan main serta membangun kesapakatan dengan personil yang akan dikukuh melalui perdes untuk mengelola Hutan Desa ke depan. Menyusun rencana kelola hutan desa (RKHD) dan menyusunan proposal pengajuan hak pengelolaan hutan desa (HPHD).
Disepakati dalam RKHD ada 3 strategi pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa berdasarkan potensi yang dimiliki. Kawasan hutan desa dibagi kedalam 2 zona areal pengelolaan, pembagian ini berdasarkan rencana kelola 35 tahun. Yaitu zona perlindungan dan pemanfaatan. Zona lindung seluas 178,44 hektar yang terdiri dari blok lindung flora dan fauna (tanaman obat , tanaman pewarna Alam, Rotan), blok pemanfaatan jasa lingkungan air bersih dan blok ekowisata dan penelitian.
Untuk zona pemanfaatan disepakati akan berada pada areal seluas 176,64 hektar. Terdiri dari blok pemungutan HHBK ( buah-buahan hutan,Rotan,Damar, tanaman obat) dan blok perkebunan ( Karet, Gaharu,kopi,tengkawang).
Sumber : Diolah dari Dokumen RKHD – LPHD ‘Lidih Duan, Sintang 2015.
+ There are no comments
Add yours