Komnas HAM Sampaikan Temuan dan Rekomendasi Inkuiri Nasional Masyarakat Hukum Adat

Sampul Laporan Temuan dan Rekomendasi Inkuiri Nasional Komnas HAM 2015

Pada Mei-Desember 2014 lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaksanakan Inkuiri Nasional di 7 lokasi, yaitu Medan, Pontianak, Rangkasbitung, Mataram, Palu, Ambon dan Abepura. Inkuiri Nasional ini mendengar dan mencatat dengar keterangan umum (DKU) yang disampaikan oleh 40 masyarakat hukum adat (MHA), terkait isu MHA di kawasan hutan.

Isu hak masyarakat hukum adat (MHA) di kawasan hutan dipilih karena keragaman tingkat kerumitan permasalahan dan adanya perkembangan hukum yang mengarah pada pemulihan kondisi hak asasi MHA tersebut. Ketergantungan MHA terhadap sumber daya hutan cukup tinggi. Dilaporkan adanya 30 bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat yang berkaitan dengan wilayah adatnya di kawasan hutan, mulai dari hak sipil, hak ekonomi, hak politik dan sosial dan budaya.

Saat dilakukan telaah pada masing-masing DKU di tujuh wilayah, Komisioner Inkuiri Adat menemukan beberapa akar masalah terjadinya pelanggaran HAM terhadap MHA yang berlangsung sejak masa kolonial hingga kini. Pertama adalah tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA, yang berimplikasi pada tidak jelas atau tidak pastinya status mereka menurut hukum. Kedua, penyederhanaan masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan menjadi masalah administrasi atau legalitas semata.

Ketiga, kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi mengakibatkan lahirnya kebijakan yang memberikan proritas terhadap usaha ekonomi skala besar untuk meningkatkan pendapatan negara, melalui pemberian izin-izin eksploitasi maupun konservasi di wilayah adat dan aparat negara dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan perusahaan.

Keempat, perempuan adat mengalami beban ganda (multiple effect) dalam patriarki negara dan adat. Perempuan adat tak hanya berhadapan dengan tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA, tapi juga dominasi masalah-masalah adat yang tak mengangkat masalah- masalah perempuan adat.

Kelima, kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas menyelesaikan konflik agraria secara adil dan adanya kebijakan mandat penyelesaian konflik diserahkan kepada pemegang izin sehingga muncul konflik kepentingan.

Inkuiri Nasional merupakan tanggapan Komnas HAM atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Titik penting pengakuan Negara atas keberadaan MHA dan hak-haknya, terutama hak atas wilayah adat yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia. Inkuiri nasional ditujukan untuk memberikan kontribusi bagi implementasi Putusan MK tersebut sebagai upaya penyelesaian hak-hak MHA atas wilayah adatnya di kawasan hutan.

Sekitar 70% wilayah Indonesia ditunjuk oleh Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (d.h. Kementerian Kehutanan) sebagai kawasan hutan yang diperlakukan sebagai hutan negara dengan menetapkan kawasan-kawasan konservasi, hutan lindung serta izin-izin pemanfaatan hutan di atas hutan produksi. Juga izin-izin pinjam pakai atas kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dan melepaskan “kawasan hutan” tersebut menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang dapat dialokasikan bagi pembangunan perkebunan dan peruntukan lainnya.

Ada 31.957 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan dan dari jumlah tersebut 71.06 % bergantung pada kawasan hutan. Minim pengakuan Pemerintah atas keberadaan MHA dan hak-hak atas wilayahnya, termasuk hutan adatnya, dalam wilayah-wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan tersebut.

Menurut catatan Komnas HAM, konflik-konflik yang melibatkan MHA di kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan Negara memiliki intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009) yang menunjukkan 31.957 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar 71,06% dari desa- desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan . Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan diberikan aksesnya kepada puluhan kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas setelah melalui prosedur administrasi yang rumit dan panjang.

Inkuiri Nasional ini sejalan seiring dengan agenda Nota Kesepahaman Bersama (NKB) yang ditandatangani 11 Maret 2013 antara 12 Kementerian dan/atau Lembaga yaitu, pertama, harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, kedua, penyelarasan teknis dan prosedur, dan, ketiga, resolusi konflik didasari pada prinsip keadilan, penghormatan, dan pemajuan HAM sesuai peraturan perundang-undangan.

Komnas HAM kemudian menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada lembaga negara terkait, yaitu : DPR RI, Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Pemerintah dan DPRD Kabupaten/Provinsi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia.

Lebih lengkap temuan dan rekomendasi bisa unduh disini , video lengkap lihat disini

Sumber : Temuan dan Rekomendasi untuk Perbaikan Hukum dan Kebijakan, Komnas HAM 2015.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours