Ritual Adat Masyarakat Adat Enggano untuk mengetahui kemakmuran setiap tanaman perkebunan. Foto : AMAN Bengkulu
Masyarakat adat Enggano dengan lima komunitas adat yang mendiami kepulauan kecil di kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, sangat berkepentingan implementasi UU desa No. 6/2014. Beberapa pasal dalam UU ini bisa menjadi salah satu agenda percepatan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Untuk itu pada 5 Februari 2015, dengan difasilitasi AMAN Wilayah Bengkulu, organisasi masyarakat adat yang mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Bengkulu. Melakukan pertemuan kampung untuk sosialisasi/diskusi terhadap UU desa kepada seluruh komunitas adat Enggano.
Pertemuan pemuka adat dan desa di wilayah adat Enggano dilaksankan di wilayah adat Suku Kaitora, Desa Meok, kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara. Menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah SH, MH dan Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Daerah Enggano, Rafli Z Kaitora.
Dalam pertemuan ini, hadir kepala suku Kaharubi, Suwaidi. Kordinator suku, harun kaarubi, Kepala suku Kaitora, Rafli Zein, kepala desa Meok, Kepala Desa Apoho, pemuda adat dan perwakilan masyarakat Adat enggano lainnya.
Komunitas yang masih betul-betul memerankan adat dan budaya, serta menjalankan struktur hingga ke hukum adatnya. Komunitas ini sangat berkepentingan dengan menjaga eksistensi perkembangan mereka sebagai masyarakat adat. Dalam perkembangannya UU Desa bisa terimplementasi dengan baik jika masyarakat adat tersebut betul-betul memahami apa yang menjadi kedaulatan mereka dalam mempertahankan eksistensi keberadaan mereka sebagai masyarakat adat.
Keberadaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Permendagri No 52/2014 saat ini perlu ada upaya aktif mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat untuk membangun pemahaman baru tentang makna pengakuan dan penghormatan atas hak-hak kesatuan masyarakat adat yang sudah diatur dalam Kebijakan Pemerintah tersebut. Masyarakat adat perlu mengusulkan bentuk agenda aksi dan rekomendasi-rekomendasi penting yang bersinergi dengan aksi-aksi lokal yang selama ini sudah dijalankan.
Pertemuan ini juga menyepakati tindak lanjut pertemuan dalam rapat adat yang membahas peraturan adat Enggano. Melihat kembali beberapa peraturan adat enggano untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini. Sosialisasi UU desa dan rapat adat ini, juga ditujukan untuk mengkonsolidasikan masyarakat adat Enggano dalam mendorong peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Enggano.
Rapat adat pada 9 Februari 2015 membahas revisi awal peraturan adat Enggano. Rapat adat ini dilakukan di desa Apoho dan dipimpin oleh Pa’buki (kordinator kepala suku) Harun Kaarubi. Rapat diikuti kepala suku Enggano, perwakilan pemuda adat.
Dalam rapat ini disepakati rencana revisi peraturan adat diantaranya terkait adat istiadat Enggano, pengelolaan sumber daya alam, hewan ternak (sapi dan kerbau liar di hutan adat Enggano) merupakan milik sepenuhnya masyarakat adat Enggano, terkait satwa yang dilindungi adat dan pengelolaan laut.
+ There are no comments
Add yours