Mengenali dan Memahami MK 35 untuk Masyarakat Sekitar Hutan di Kabupaten Sikka dan Alor

Illustrasi. (SAMDHANA)


Masyarakat di 30 desa yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan di kabupaten Alor dan kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur membekali diri dengan pengetahuan informasi hukum dan hak asasi manusia, relevansinya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Hal ini terlaksana sebagai hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh Yayasan Kasih Mandiri Flores Alor Lembata (Sandi Floreta) pada April-November 2014 lalu.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya antisipasi tindakan semena-mena terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan. Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 35/2012 menjadi puncak kemenangan yang perlu dikawal sehingga tidak menimbulkan perilaku menyimpang yang berujung pada kerusakan hutan, yang kemudian munculnya bencana baru bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Hal ini bisa terjadi karena adanya pemaknaan yang berbeda-beda atas keputusan MK Nomor 35 tahun 2012.

Sandi Floreta menganggap penting dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, tentang makna sesungguhnya dari keputusan MK Nomor 35 tahun 2012 atas permohonan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sosialisasi dilakukan melalui rangkaian kegiatan “Penguatan Kapasitas Masyarakat Melalui Pendidikan Hukum Kritis dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Alor dan Kabupaten Sikka Provinsi NTT”.

Total lebih dari 10.000 anggota masyarakat di dua kabupaten mengikuti kegiatan dengan aktif. Masyarakat mengungkapkan pendapat dan pengetahuan hukum mereka sebagai suatu metode sinergitas antara hukum yang berkembang di masyarakat dengan hukum formal yang dibuat oleh pemerintah.

Masyarakat juga menyepakati untuk melakukan pembenahan kelembagaan adat dan aturan-aturan adat yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam sebagai respon terhadap perubahan-kebijakan yang sedang berkiblat kepada pengakuan hak-hak masyarakat adat sesuai Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012. Termasuk kegiatan lain terkait syarat-syarat pengakuan hak masyarakat adat, penyempurnaan peta wilayah adat, tata ruang adat dan pendampingan hukum rakyat.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours