Hak Masyarakat Hukum Adat Terhadap Tanah Ulayat

Kabupaten Kapuas Hulu adalah kabupaten terujung di wilayah timur Propinsi Kalimantan Barat yang langsung berbatasan dengan Negara Malaysia. Luas Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu 29.842 Km² atau 20,33%  dari luas total Propinsi Kalimantan Barat. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 144 Tahun 2003 Kabupaten Kapuas Hulu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi.

Penetapan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi faktual wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dimana Kawasan Lindung 834.140 Ha dan Taman Nasional 930.940 Ha (SK. Menhutbun No. 259/Kpts-II/2000).  Walaupun sudah ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi bukan berarti nihil dari ancaman kehancuran ekologis. Hal ini terbukti dengan adanya ancaman konversi kawasan hutan menjadi perkebunan dan pertambangan dengan dikeluarkan ijin yang sudah mencapai angka 1.636.484 Ha.

Merajalelanya ijin untuk investasi perkebunan, pertambangan dan HPH berimplikasi pada intensitas konflik lahan dengan masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi. Hal ini terjadi karena belum ada pengakuan formal terhadap wilayah adat dalam kebijakan tata ruang daerah.  Peralihan fungsi hutan menjadi areal perkebunan, dan pertambanganhan menyebabkan banjir,  dampak  yang lebih luas akibat  alih fungsi di kawasan hutan tropis mempercepat laju perubahan iklim. Padahal Kabupaten. Kapuas Hulu menjadi salah satu wilayah uji coba (demonstration activities) REDD di Kalbar.

Lanting Borneo sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bekerja di kawasa Kapuas Hulu merasa perlu  membuka pengetahuan tentang  pengelolaan sumber daya hutan serta pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak kelola mereka yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pada tanggal 25-26 Mei 2012, bertempat di Deosoli, Kapuas Hulu, Lanting Borneo menggelar  seminar yang bertema “Mendorong Pendekatan Multipihak dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang Mengakui Wilayah Kelola Masyarakat Adat, Serta Mengedepankan Prinsip Pembangunan Rendah Emisi”

Kerjasama LSM  dan Pemerintah di Kapuas Hulu

Pada seminar tersebut,  sekitar 37 orang hadir mewakili temenggung, kepala desa dan  masyarakat adat dari Kapuas Hulu. Juga dari pemerintah daerah, ada wakil bupati,  Bappeda, Dinas Kehutanan serta DPRD tingkat II Kapuas Hulu.

Pada dasarnya, kegiatan  ini  untuk mencari jalan keluar bersama, tidak hanya  untuk orang Kapuas Hulu tapi semua umat manusia, idealnya seperti itu.

Melalui perkenalan,  ada beberapa point menarik yang diungkapkan oleh peserta yang hadir. Mereka  merasa masih buta akan peraturan pemerintah, walaupun kaya akan pengalaman di kampung masing-masing. Harapan mereka kegiatan ini sesuai dengan masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat Kapuas Hulu, berharap pemerintah bisa memberikan jalan keluar,  dan mengedepankan wilayah kelola masyarakat adat dan berguna bagi masyarakat. Dan masih banyak yang belum memahami istilah “rendah emisi”.

Upaya Lanting Borneo menghadirkan masyarakat  yang masih membutuhkan bantuan tentang peraturan  pemerintah sejalan dengan  pemikiran Agus Mulyana, SH  wakil Bupati Kapuas Hulu yang hadir dan membukan  seminar.

Ia menyambut baik inisiatif dari Lanting Borneo, yang didukung oleh Samdhana, GIZ dan JKPP di Kapuas Hulu. Berharap semua lembaga tersebut bisa melakukan kerjasama dengan intens, termasuk dengan pemerintah dan masyarakat.

Agus Mulyana, SH juga menyampaikan bahwa wilayah Kapuas Hulu  51 % diperuntukan sebagai wilayah konservasi, termasuk taman nasional dan hutan lindung. Selain itu ketemenggungan ada di Kapuas Hulu yang memiliki ciri khas dan kewenangan wilayah adat yang berbeda. Kapuas Hulu unik dan istimewa, karena keragaman suku dan budaya yang berbeda.

“Berbicara konsep rendah emisi, sebenarnya menurut cerita internet, ini mahluk baru. Satu tempat dengan tempat lain membicarakan hal yang sama tapi belum satu cerita. Bagaimana hak-hak masyarakat adat terkait ini, kita masih mencari formulasi,”  menyinggung soal pembangunan rendah emis dan pengakuan wilayah adat.

Menurut Agus Mulayana, SH ada pertanyaan dari DPRD, ketika membahas kabupaten konservasi, Apa kontribusi dunia terhadap Kapuas Hulu?  Jawabannya, kontribusi kita terhadap dunia, adalah udara bersih dan kontribusi bagi masyarakat di bagian hilir Sungai Kapuas berupa air.

Dilema, ketika masyarakat yang menjaga lingkungan, tidak mendapat insentif, maka terasa ketidak adilan. Disisi lain, pemerintah kabupaten sangat kesulitan dengan dana untuk mereka.  Apa yang bisa diberikan atau kotribusi dunia terhadap Kapuas Hulu sebagai paru-paru dunia? Pertanyaan dari wakil bupati Kapuas Hulu.

Lain wakil bupati,  lain pula pendapat Antonius Rawi – Sekretaris Bappeda Kapuas Hulu yang juga dewan adat dayak, terkait soal pola kerja LSM di Kapuas Hulu. Antonius Rawi   menyampaikan beberapa hal yang menarik bahwa masyarakat secara keseluruhan mempunyai posisi yang sama dalam membicarakan pembangunan di Kapuas Hulu.  Secara administratif Kabupaten Kapuas Hulu ada 23 kecamatan,  yang berbatasan dengan Malaysia, itu ada 6 kecamatan.  Populasi di Kapuas Hulu ada 225.435 jiwa. Menyinggung soal keberadaan LSM di Kapuas Hulu, Antonius Rawi merasa komunikasi LSM di Kapuas Hulu dengan pemerintah belum maksimal. Isu sexy di Kapuas Hulu antara lain:

  1. Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi, ½ wilayah adalah kawasan lindung.
  2. Kapuas Hulu wilayah perbatasan, ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Prioritas utama titik Badau dipoles sebagai beranda depan negara.
  3. Kapuas Hulu termasuk daerah tertinggal, ironis, sesuai hasil survey Kementrian Daerah Tertinggal.

Soal masyarakat adat, mereka mempunyai posisi yang sama dalam rancangan awal dan akhir daerah.  Jika ada musrembang desa dan kecamatan, jangan diam, kalau mau maju, suarakan yang pantas, tidak harus emosi  karena tidak akan menimbulkan empathi. Sebaliknya yang ada malah rasa dongkol.  Oleh karena itu, mintalah dengan cerdas, saran Antonius Rawi untuk masyarakat.

Terkait dengan pembangunan rendah emisi, uraian dari  Jumtani – Kepala Bidang Rehabilitasi & Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Kapuas Hulu,  menyampaikan isu penting yang  merupakan program prioritas pembangunan kehutanan è kebijakan pemberdayaan masyarakat disekitar hutan è dalam bentuk Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, antara lain  yang terkait dengan:

—  Permenhut Nomor;  P.37/Menhut-II/2007 beserta perubahannya tentang Hutan Kemasyarakatan.

—  Permenhut Nomor ; 49/Menhut-II/2008 beserta perubahannya tentang Hutan Desa

—  Permenhut  Nomor ; P.23/Menhut-II/2009 tentang Hutan Tanaman Rakyat

—  Permenhut Nomor: P.70/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Juga mengenai keterlibatan para pihak dalam fasilitasi pengelolaan hutan menuju dalam
pembangunan rendah emisi, antara lain :

  1. Inisiasi & Pengembangan Fasilitasi Hutan Desa bersama FFI, GIZ-Forclime, Perkumpulan KABAN dan akan dilaksanakan bersama PRCF
  2. Pengembangan skema KPH bersama GIZ-Forclime dalam inisiasi wilay ujicoba/ Demonstration Area REDD+
  3. Pelaksanaan pemetaan partisipatif bersama GIZ Forclime terutama untuk desa-desa dalam dan disekitar wilayah KPH
  4. Program rehabilitasi kiri-kanan sungai dan Restorasi wilayah Koridor Taman Nasional TNBK dan TNDS yang dilakukan WWF
  5. Rehabilitasi / Reboisasi dikawasan Lindung untuk kawasan penyangga Taman Nasional
  6.  Implementasi program Kebun Bibit Rakyat, budidaya gaharu, Bantuan Langsung Masyarakat melalui program aspirasi

Hak Masyarakat terhadap Tanah

Persoalan di atas,  terutama soal alih fungsi hutan menjadi areal perkebunan dan pertambangan, dimana masyarakat adat  tinggal, tak lepas dari  kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kalimantan Barat. Surjani Alloy  mewakili  PB AMAN, menjelaskan bahwa saat ini sedang dirintis adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara AMAN dan BPN Kalimantan Barat. Sehubungan dengan itu, saat ini sedang dilakukan konsultasi dan/atau sosialisasi atas rancangan MoU tsb. dengan cara road show.  Saat bicara masyarakat adat tidak hanya bicara hukum.  Ada beberapa perubahan kebijakan, tidak lagi menggunakan istilah masyarakat hukum adat.

AMAN sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 1500 anggota, yang terdiri dari masyarakat adat di Indonesia,  merasa, menangani konflik di masyarakat adat anggota AMAN pusing  tujuh keliling.  DI Kalimantan Barat, AMAN bersama dengan Lanting Borneo, LBBT sedang memproses wilayah adat.

Menjawab pertanyaan dari peserta yang menghendaki pembatasan Areal Pengelolaan Hutan (APH), Surjani Alloy menyinggung soal surat ijin, dimana ada  5 temenggung tetap menolak APH yang sudah diserahkan pada PT. Rimba Utara.

“Masyarakat adat kurang memahami seluk belum perusahaan, semua pada diam, kalau tidak ada info dari LSM,  minta bantuan kemana?” urai Alloy.

Surjani Alloy menegaskan jangan berjuang sendiri, yang membuat kesal, masyarakat suka tidak kompak. Jangan pernah ragu dan bertanya pada orang lain. Bertanya pada diri sendiri,  dimana kita tinggal, bertahanlah di tempat masing-masing, kalau yakin itu milik kita jangan biarkan orang lain mengambilnya. Tidak ada tanah negara yang ada tanah rakyat, tanah masyarakat.

Menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai “ Jika negara tidak mengakui kami, kami tidak mengakui negara”  menurut Alloy  masyarakat suka tidak kompak, kita gampang diiming-imingi, gampang dirayu. Maka AMAN mengeluarkan pernyataan “ Jika Negara tidak mengakui kami, kami tidak mengakui negara”  bukan pernyataan perorangan. Untuk Kapuas Hulu, karena keterbatasan kami (AMAN) tidak bisa melayani, sangat kekurangan, AMAN provinsi terbatas dalam melayani, AMAN tidak bekerja sendiri.

Penjelasan Surjani Alloy soal masyarakat adat dan  hak-hak mereka ditambahkan oleh Kanyan dari LBBT.  Dari tahun 2004-2005, LBBT  sering mengadakan kegiatan tidak jauh-jauh dari pesan memepertahankan hak-hak masyarakat.  Terkait dengan pengalaman, ketika masuk kampung, harus bisa kompak, satu suara. Tapi tidak bisa. Ada 3 kelompok. 1 kelompok setuju, 1 kelompok terkait uang, karena tidak punya tanah, 1 kelompok ragu-ragu, kalau ada uang ya setuju.

Peluang Hukum  Atas Wilayah Adat

“Pernyataan,  Jika negara tidak mengakui kami, kami tidak mengakui negara bukan pernyataan saya, melainkan pernyataan AMAN yang saya kutip dari dokumen AMAN. Pernyataan itu ternyata berhasil  menyadarkan pemerintah dan parlemen.  Sebagai contoh, proses  amandemen UUD 1945 masih menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat dalam batang tubuh UUD 45. Meski dengan syarat,  harus ada Undang-undang yang mengaturnya. Karenanya saya beranggapan bahwa pengakuan dalam UUD 1945 hasil amandemen merupakanpengakuan simbolis, bukan pengakuan yang utuh dan sesungguhnya. “ Sandra Moniaga menjabarkan kaitan kutipan AMAN dengan UUD 1945.

Setelah proses panjang advokasi masyarakat adat sejak tahun 90an yang berkembang sampai sekarang,  tantangan utama adalah siapa yang dimaksud ‘masyarakat adat’ atau ‘kami’ dalam istilah AMAN?  Gubernur Kalteng mengaku sebagai masyarakat adat, siapa pun bisa mengaku sebagai masyarakat adat. Jadi kalau mau diakui, kami itu siapa?

Siapakah masyarakat adat itu? Apakah unit masyarakat adat itu per-rumah panjang atau se-ketemenggungan? Saya yakin pemda pasti bingung, apalagi para pendatang. Tanpa kejelasan siapa yang dimaksud dengan masyarakat adat, maka pernyataan AMAN bisa jadi pepesan kosong.

Lebih jelasnya  Sandra Moniaga menjabarkan soal hukum  dan wilayah adat dalam presentasi  yang berjudul  Peluang Hukum Untuk Pengakuan Hak Masyarakat Adat atas Wilayah Adat (Ulayat).

Isi presentasi Sandra Moniaga  menjelaskan tentang beberapa istilah yang digunakan oleh AMAN, Masyarakat dan LSM dan istilah dalam hukum negara mengenai masyarakat adat.  Bahwa  istilah Masyarakat Adat, yang selama ini dipakai oleh LSM, menurut hukum negara istilah yang betul itu  Masyarakat Hukum Adat (dan masyarakat tradisional  sebagaimana  tertera dalam UUD ‘45 pasal 28i).

Sandra Moniaga juga mengklarifikasi istilah-istilah yang selama ini digunakan dan menjadi jargon di kalangan LSMseperti  Wilayah Adat/Wilayah Kelola Masyarakat Adat  dan lain-lain. Namun istilah-istilah tersebut tidak ada/diakui dalam konteks hukum.  Istilah yang dikenal dalam hukum negara adalah Tanah Ulayat. Wilayah hukum adat dan Kawasan Adat (tertentu). Demikian juga dengan istiah Hak atas Wilayah Adat/  Hak atas Wilayah Kelola Masyarakat Adat yang dalam bahasa  hukum negara adalah Hak Ulayat.

Menurutnya, dalam advokasi hukum, pemilihan  istilah akan mempengaruhi proses maupun hasil advokasi. Pemerintah biasanya dan semestinya ‘patuh’ pada peraturan perundang-undangan. Sehingga argumentasi hukum yang valid akan lebih memperlancar proses advokasi hak-hak masyarakat adat

Beberapa  latar belakang masalah  terkait dengan sumber daya alam dan masyarakat merupakan masalah klasik dan latent: konflik sistem pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam antara negara dan masyarakat hukum adat (sudah diakui oleh negara dalam Tap MPR No. IX/2001).  Penetapan kawasan hutan secara sepihak dari jaman Hindia Belanda sampai era Pemerintah Orde Baru dan masih dipertahankan sampai sekarang.

Dampak dari masalah tersebut berwujud pelanggaran hak asasi manusia, perusakan sumber daya alam terus terjadi dan kerugian ekonomis (banjir, kebakaran hutan, longsor dll). Juga Ada upaya sporadik untuk menyelesaikan konflik-konflik tsb, tetapi belum ada upaya sistematik untuk menyelesaikan konflik-konflik tsb. Pengakuan keberadaan dan hak ulayat masyarakat hukum adat merupakan salah satu bentuk penyelesaian konflik hak atas tanah  sesuai dengan hukum.

Siapa dan Kedudukan Masyarakat Adat dalam Hukum

Beberapa poin penting yang ditangkap soal Kedudukan masyarakat adat dalam hukum, menurut Sandra Moniaga tertuang Dalam Hukum Internasional, United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples : Indigenous Peoples.  ILO 169 :  Indigenous Peoples dan  Tribal Peoples dan  International Covenant on Civil & Political Rights & International Covenant on Economic, Cultural and Social Rights.

Juga tertuang  dalam UUD 1945 hasil dari amandemen,  Pasal 18B(2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang, dan Pasal 28I (3)  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Bagaimana materi pengakuannya, menurut UUD 1945:

—  sepanjang masih hidup

—  sesuai dengan perkembangan masyarakat

—  sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

—  yang diatur dalam undang-undang

Banyak hal penting lainnya yang disampaikan oleh Sandra Moniaga, terkait masyarakat adat dalam hukum yang tertuang dalam peraturan daerah dan perundang-undangan.

Menutup presentasinya, Sandra Moniaga menegaskan perlu ada penyelesaian konflik klaim hak atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Acuan: UUD 1945 dan pelbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama yang berpihak kepada masyarakat.

Mikael Eko dari  BRWA Simpul Kalbar menambahkan fakta di Kalimantan Barat terkait soal konflik sumber daya alam.  Bahwa  Mekanisme perijinan perkebunan sesuai Permentan No. 26 tahun 2007. Ijin semua, baik pertambangan, Kalimantan Barat menghadapi dua ancaman terbesar, yaitu tambang dan perkebunan sawit skala besar. Tambang sudah masuk sampai Kapuas Hulu.

Sedangkan Yohanes Janting dari Lanting Borneo selepas presentasi soal hukum pemerintah terkait masyarakat hukum adat dan hak ulayat yang dijabarkan Sandra Moniaga, selaku tuan rumah, menegaskan akan merumuskan ke depan, terkait isu yang muncul soal-soal tanah, seperti perkebunan sawit.  Kedepannya akan lebih komprehensif , sejauh masyarakat masih mau didampingin Lanting Borneo akan mendampingi. Masyarakat adat wajar meng-klaim, karena asal-usulnya dari mereka, negara punya apa?

Ternyata,  persoalan sumber daya alam  yang  tergerus habis oleh areal pertambangan dan perkebunan sawit skala besar, beririsan dengan soal  hak ulayat dan masyarakat  hukum adat  yang penyelesainnya mandeg di tangan BPN  di Kalimantan Barat padahal sudah ada MoU  antara AMAN dan BPN Kalbar. Dan peran LSM untuk membantu pemerintah daerah yang seharusnya menjadi fasilitator dalam penyelesain konflik ini, masih dibutuhkan, sejauh tidak menambah  kebingungan di kalangan masyarakat hukum adat kemana mereka harus bertanya tentang hak-hak mereka. [irma dana|samdhana]

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours