Kegiatan Pemetaan di Ex-Kavetoral Mutis
Sekelompok masyarakat adat di lereng Gunung Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara-NTT telah bersepakat menggunakan pemetaan partisipatif sebagai sebuah alat untuk menata ruang hidup mereka. Mereka menamakan dirinya masyarakat adat ex-Kevetoran Aplal yang tergabung dalam organisasi masyarakat yaitu Forum Lopomutis Babnai.
Pemetaan telah dilakukan di wilayah masyarakat adat Ex-Kevetoran Aplal-TTUsejak bulan Agustus-Oktober 2011. Mereka ingin menegaskan keberadaannya sebagai komunitas dan sekaligus menggambarkan wilayah hidupnya, baik berdasarkan asal-usul leluhur sebagai masyarakat adat maupun berdasarkan wilayah pengelolaan lahan.
Wilayah masyarakat adat Ex-Kevetoran Aplal mencakup 2 kecamatan dan 10 desa serta jumlah penduduk 3.510 KK atau 15.653 jiwa. Kenyataan di lapangan, wilayah masyarakat adat Ex-Kevetoran Aplal berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Mutis (RTK 183) khususnya pada batas fungsi Cagar Alam dan Hutan Lindung.
Kawasan hutan Mutis (RTK 183) merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitarnya termasuk masyarakat adat Ex-Kevetoran Aplal. Berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982/1983, yang dipakai acuan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTW) Propinsi Nusa Tenggra Timur sesuai Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 64 Tahun 1996, bahwa kelompok Hutan Mutis Timau (RTK 183) seluas 251.470,61 Ha mempunyai 4 fungsi yaitu Cagar Alam Gunung Mutis seluas 17.211,95 Ha; Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas seluas 121.479,63 Ha dan Hutan Lindung seluas 112.761,03 Ha. Ini kemudian diperkuat lagi melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 423/Kpts-II/1999 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Propinsi NTT.
Secara administrative, RTK 183 terletak di 3 kabupaten yaitu Kupang seluas 196.906,87 Ha; TTS seluas 45.335,57 Ha dan TTU seluas 9.228,17 Ha. Fungsi Hutan Lindung terletak di 3 kabupaten tersebut namun fungsi Cagar Alam hanya terletak di Kabupaten TTS seluas ±10.000 Ha dan di Kabupaten TTU seluas ±2.000 Ha.
Secara normatif, tujuan masyarakat Kevetoran Aplal memetakan wilayah adatnya, sejalan dengan tujuan perlindungan kawasan hutan RTK 183. Masyarakat sangat menghormati kawasan Hutan Mutis sebagai hutan larangan atau diistilahkan dengan Naestala. Naestala merupakan wilayah hutan yang diakui dan ditetapkan berdasarkan hukum adat untuk dilindungi dan dilestarikan dan tidak dijadikan sebagai lahan pertanian. Namun agar ada kejelasan batas antara RTK 183 dengan wilayah kelola masyarakat, maka dilakukanlah pemetaan partisipatif ini
Lokakarya
Hasil dari pemetaan partisipatif Forum Lopomutis Babnai disampaikan dalam lokakarya multipihak untuk mengexpose hasil peta agar diketahui oleh berbagai pihak termasuk pemangku-pemangku wilayah yang berkepentingan. Lokakarya ini mempertemukan berbagai pihak baik masyarakat adat, pemerintah daerah dan nasional, LSM dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembuatan peta ini
Sebagai akhir dari proses pemetaan partisipatif di wilayah adat ex Kevetoran Aplal-TTU, Lokakarya ini melibatkan beberapa mitra Ford Foundation (sesuai hasil pertemuan mitra FF di Kaliandra) yaitu JKPP (dengan sub region SLPP) dan WN (dengan mitra FLMB dan YMTM-TTU).
Lokakarya dilakukan pada 19-20 Desember 2011 di Kefamenanu-TTU yang melibatkan masyarakat, kepala desa, Camat, Dinas Kehutanan NTT, BPKH, BKSDA, BLHD NTT, Dinas Kehutanan TTU dan SKPD di TTU. Hadir pula perwakilan LSM yang terlibat langsung yaitu SLPP (Samuel), WN (Manu Drestha), Samdhana , dan YMTM-TTU.
Secara umum hasil lokakarya sebagai berikut :
1. Lima (5) peta tematik (Peta Wilayah Adat Ex- Kevetoran Aplal, Peta Kawasan Hutan Lindung versi masyarakat, Peta Tata Guna Lahan, Peta Rawan Bencana dan Peta Rencana Pengelolaan Wilayah Adat Keveoran Aplal) telah di-ekspose oleh masyarakat adat ex Kevetoran Aplal. Pemerintah (Dinas Kehutanan NTT, BPKH wilayah XIV Kupang, BKSDA NTT, Dinas Kehutanan TTU dan Dinas terkait yang hadir dalam lokakarya) mengakui bahwa peta partisipatif ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dari sisi teknologi pemetaan (artinya proses dan hasil pemetaan telah memenuhi kaidah-kaidah dasar pemetaan yang benar)
2. Rencana pengelolaan wilayah adat ex- Kevetoran Aplal yang disusun oleh masyarakat telah diterima oleh pemerintah (secara simbolis oleh Dinas Kehutanan TTU). Rencana pengelolaan ini mengatur wilayah seluas 19.837,397 Ha di 10 desa di wilayah adat Ex Kevetoran Aplal, yang disusun dengan sistem zonasi terdiri dari Zona Perlindungan (1.099,946 Ha), Zona Perlindungan (2.499,219 Ha) dan Zona Pemanfaatan (16.183, 258 Ha)
3. Hal-hal yang perlu dipertajam dari hasil pemetaan adalah adalah overlay dan rekontruksi lapangan terhadap peta wilayah adat Ex Kevetoran Aplal dengan Peta Dasar Tematik Kehutanan dari BPKH secara kolaboratif. Dari overlay ini diketahui daerah-daerah overlapping (lokasi, luas, tipe pemanfaatan dan batas-batas lapangan). Data sementara hasil overlay ada daerah overlapping seluas kurang lebih 2.300 Ha di Hutan Lindung dan kurang lebih 170 Ha di Cagar Alam. Pemerintah (Dinas Kehutanan NTT dan TTU) membuka ruang pengelolaan di daerah overlapping ini melalui pola HD, HKM atau HTR.
Hasil ini akan ditindaklanjuti oleh masyarakat dan pemerintah melalui:
1. Rekontruksi lapangan-secara kolaboratif
2. Pendataan sosial dan pemanfaat daerah overlap-oleh masyarakat, FLMB dan YMTM
3. Sosialisasi pola-pola pemanfaatan oleh masyarakat dan hutan lindung-oleh Dishut TTU FLMB dan YMTM
4. Penguatan kelompok tani mengenai isu pengelolaan hutan oleh masyarakat di hutan lindung-oleh FLMB dan YMTM
5. Pengajuan ijin pengelolaan hutan oleh masyarakat (HD, HKm atau HTR)-oleh masyarakat dibantu Dishut TTU/NTT dan FLMB
Berikut Rencana Tindak Lanjut dari setiap kelompok
Kelompok 1 :
Issue : Rekontruksi Batas Fungsi dan Batas Luar Kawasan Hutan
No | Rencana kegiatan | Target | Waktu pelaksanaan | Penanggung jawab |
1 | Melakukan overlay peta forum dan peta kawasan (pemerintah) |
– |
Januari 2012 | BPKH wil XIV Kupang dan Forum |
2 | Identifikasi pilar batas kawasan berupa :Titik koordinat pilar kawasan
Letak/keberadaan jumlah pilar Pemukiman dan lahan kelola yang terletak didalam kawasan hutan |
– |
Pebruari-Juni 2012 | BPKH, Dishut Prop, BKSDA, Dishut Kab, Forum dan YMTM |
3 | Penggambaran peta hasil identifikasi dan oeverley |
– |
Juli 2012 | BPKH, Forum |
4 | Presentasi peta hasil identifikasi dan overley |
– |
Juli-Agustus 2012 | BPKH, Dishut Prop, BKSDA, Dishut Kab |
5 | Tindak lanjut hasil presentasi peta |
– |
– |
– |
Kelompok 2 : Rencana Kerja di daerah overley bersinggungan
No | Rencana kegiatan | Target | Waktu pelaksanaan | Penanggung jawab |
1 | Sosialisasi mekanisme dan model pengelolaan kawasan hutan di daerah overley |
– |
April-Juni 2012 | FLMB, Dishut, BPKH, BKSDA, Kecamatan, desa, masyarakat |
2 | Pendataan daerah overley |
– |
Juli-Agustus 2012 | FLMB, Dishut, BPKH, BKSDA, Kecamatan, desa, masyarakat |
3 | Pendataan tipe pemanfaatan di wilayah overley |
– |
September 2012 | FLMB, Dishut, BPKH, BKSDA, Kecamatan, desa, masyarakat |
4 | Identifikasi jumlah kk dalam daerah overley |
– |
Oktober 2012 | FLMB, Dishut, BPKH, BKSDA, Kecamatan, desa, masyarakat |
5 | Presentasi hasil kajian |
– |
Oktober 2012 | FLMB, Dishut, BPKH, BKSDA, Kecamatan, desa, masyarakat |
Kelompok 3 : Rencana pengajuan pengelolaan daerah overley Hutan Lindung/ HR/HKm
No | Rencana kegiatan | Target | Waktu pelaksanaan | Penanggungjawab |
1 | Sosialisasi mekanisme dan model pengelolaan kawasan hutan lindung | Masyarakat paham mekanisme dan model pengelolaan KHL | Pebruari 2012 | Forum, Dinas terkait, YMTM |
2 | Penyiapan dokumen berupa peta areal pencadangan pengelolaan kawasan | Tersedia sebuah hutan lindung yang dilengkapi dengan luas, jumlah kk pemanfaat | Maret 2012 | Forum, Dinas terkait, YMTM |
3 | Penguatan kelompok tani pengelola hutan yang telah terbentuk | Identifikasi jumlah kelompok tani yang ada dalam hutan lindung | Maret 2012 | Forum, Dinas terkait, YMTM |
4 | Permohonan ijin pengelolaan hutan | 1 dokumen permohonan | Mei 2012 | Forum, Dinas terkait, YMTM |
Kelompok 4 : Rencana pengurangan resiko bencana multipihak dan lintas sector
No | Rencana kegiatan | Target | Waktu pelaksanaan | Penanggung jawab |
1 | Pertemuan dengan multipihak yang melibatkan pemerintah, LSM dan FLMB | 1 kali/3 bulan | Januari-Desember 2012 | Pemerintah, YMTM,FLMB |
2 | Pelatihan kajian perubahan iklim | Terlaksana 2 kali pelatihan | Juni-Agustus | YMTM, FLMB |
3 | Inisiatif pembentukan forum multipihak tingkat kabupaten dalam penggulangan bencana | Terbentuknya forum multipihak tingkat kabupaten | Maret 2012 | YMTM, Pemerintah, FLMB |
Dari rencana tindak lanjut 4 kelompok kemudian digabungkan menjadi : RENCANA KERJA TAHUN 2012. Rencana dapat tertera dibawah ini :
No | Rencana Kegiatan |
Waktu |
Pelaksana |
1 |
Pertemuan multipihak | Januari | Pemerintah, YMTM dan FLMB |
2 |
Rekonstruksi Batas Fungsi Hutan (Overlay Peta kevetoran Aplal dengan Peta kawasan dari BPKH)
|
JanuariFebruari – juni
Juli Agustus- Oktober |
BPKH, FLMBBPKH, Dishut NTT, BKSDA, Dishut Kab. FLMB dan LSM.
BPKH, FLMB BPKH, Dishut NTT, BKSDA, Dishut Kab. FLMB dan LSM |
3 | Sosialisasi mekanisme pengelolaan Hutan Lindung | April – Juni | Dishut Kab TTU, FLMB |
4 | Pendataan daerah overlay
|
Juli-Oktober | FLMB, BPKH, BKSDA, Dishut, Camat, Kades, masyarakat |
5 | Penguatan kelompok tani dengan isu pengelolaan Hutan Lindung | Maret | FLMB, Dinas Terkait, YMTM |
6 | Pengajuan permohonan pengelolaan Hutan Lindung | Mei | FLMB, Dinas Terkait, YMTM |
7 | Pelatihan Perubahan Iklim | Juni-Agustus | YMTM, FLMB |
8 | Inisiatif pembentukan forum multipihak kabupaten dalam pengurangan resiko bencana | Maret | YMTM, Pemerintah |
+ There are no comments
Add yours