Bedah Buku: Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Antara yang Tersurat dan Tersirat

Catatan: Anny Andaryati

Sebuah buku mengenai  Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia diluncurkan pada pertengahan bulan September 2011. Buku ini berjudul: Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, antara yang tersurat dan tersirat. Buku ini merupakan karya dari empat serangkai yaitu Maria S.W. Sumarjono, Nurhasan Ismail, Ernan Rustiadi, dan Abdulah Aman Damai.

Buku ini secara cermat mengkaji pengaturan tentang Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia yang bermasalah, karena walaupun semua Undang-Undang (UU) terkait SDA/UU sektoral merujuk langsung ke Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), tetapi semangat yang melandasi UU sektoral adalah mengejar pertumbuhan dan abai terhadap pemerataan. Implementasinya tidak mendukung ke arah tercapainya amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.  Dari segi normatif UU sektoral yang diterbitkan pada tahun 1970an tidak konsisten, bahkan saling bertentangan menyangkut isu/substansi tertentu. Dari segi empiris ketidakkonsistenan UU sektoral berdampak sbb:

  1. Kelangkaan dan kemunduran kualitas dan kuantitas SDA;
  2. Ketimpangan struktur penguasaan/pemilikan, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan SDA;
  3. Timbulnya berbagai konflik dan sengketa dalam penguasaan/pemilikan, dan pemanfaatan SDA.

 Keprihatinan ini diangkat dalam TAP MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Namun, sampai dengan saat ini, amanat TAP MPR RI tersebut belum dilaksanakan.

Kajian ini mengajukan tujuh tolok ukur untuk menganalisis sinkronisasi antar 12 UU sektoral:

  • Orientasi: Eksplorasi atau konservasi
  • Keberpihakan: pro rakyat atau pro-kapital
  • Pengelolaan dan implementasinya: Sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralism hokum, implementasinya: sektoral, koordinasi, orientasi produk, gender,pengakuan hak masyarakat hokum adat, penyelesaian sengketa
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • Pengaturan (Good Governance): partisipasi, tranparansi dan akuntabiltas
  • Hubungan orang dan sumber daya alam: Hak atau Ijin
  • Hubungan Negara dan sumber daya alam

Daftar table dibawah ini membandingkan UU Perlindungan alam dengan UU Sumber Daya Alam Manusia, berdasarkan 7 tolak ukur diatas:

7 tolak ukur yang digunakan

UU PA UU SDA
Orientasi
  • Konservasi (Ps 15), nasionalisme (Ps 9 [1], 21 [1])

 

  • Eksploitasi dan Konservasi berimbang (“Menimbang” dan Pjs Umum)
  • Eksploitasi (Ps 23 – 39)
  • Konservasi (Ps 40 – 51)

 

Keberpihakan
  • Pro-rakyat (Ps 2 [3], 7, 11, 13), Berfungsi sosial (Ps 6, 8), Anti Monopoli swasta (Ps 13 [2]), pembatasan penguasaan/pemilikan tanah (Ps 7)

 

  • Pro-rakyat dalam konsiderans (“Menimbang” dan Pjs Umum), tetapi pro-kapital dalam substansi (Ps 27 – 32)

 

Pengelolaan
  • Sentralisitik (Ps 2 [1] dan penjelasan)
  • Mengakomodasi pluralisme hukum (Ps 3 dan 5),
  • Ada medebewind (Ps 2 [4])
  • Koordinasi dan integrasi (Ps 1, 4, 8)

 

  • sentralistik, daerah hanya operasional (Ps 4[1], [2],66, Pjs Umum)
  • Pluralisme hukum tidak diatur,
  • sektoral (Ps 4,6,7,8,dst. Pjs Umum); orientasi produksi spesifik

 

Perlindungan HAM: Kesetaraan gender (Ps 9[2])Pengakuan MHA (Ps 3,5,II,VI KK), Penyelesaian sengketa (tidak diatur) Kesetaraan gender tidak diatur, Pengakuan MHA hanya “memperhatikan hak MHA”, Hutan adat dimasukkan sebagai hutan negara. (Ps 4 [3], 5, 17 [2], 37, 67, Pjs Umum), Penyelesaian sengketa (Ps 74 – 76),
Pengaturan good governance Tidak diatur Partisipasi, transparansi, akuntabilitas (Ps 2, 11 [2], 42 [2], 60 [2], 62, 64, 68 – 70, Pjs Umum), Terdapat gugat perwakilan
Hubungan Orang dan SDA: Hak (Ps 4 dan 16, 20 – 48) Izin (Ps 26 – 32, Pjs Umum), Izin pinjam pakai (Ps 38 [3] dan [5]); izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu,  izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. (Ps 26, Ps 28 [2])
Negara dan SDA  Hubungan menguasai (HMN) (Ps 2); Tanah Negara, Tanah Ulayat, Tanah Hak
  • Dikuasai oleh Negara (HMN) (Ps 4 [1], [2], Pjs Umum);
  • Hutan Negara, Hutan Hak

 

Pada akhir buku, rekomendasi dari penulis adalah sbb:

  1. Jika UU tidak sinkron dengan UU 45, perlu diadakan Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi
  2. Jika UU tidak sinkron satu sama lain, perlu diadakan legislative review (peninjauan kembali tumpang tindih peran DPR RI, peran legislasi DPR RI, peran BPHN KHN)


[1] Tulisan ini berdasarkan presentasi para penulis

Maria S.W. Sumarjono, Nurhasan Ismail, Ernan Rustiadi, dan Abdulah Aman Damai, pada acara Bedah Buku 12 Sept 2011 yang diselengarakan di IPB International Convention Centre.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours